RKUPHHK Periode 2012 – 2021

PDFCetakE-mail

RKUPHHK-HA berbasis IHMB Periode 2012 – 2021
RKUPHHK-HA pada hutan produksi berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) PT. Indexim Utama telah disahkan Departemen Kehutanan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.120/VI-BUHA/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Berbasis IHMB Periode Tahun 2012 – 2021 Atas Nama PT. Indexim Utama Propinsi Kalimantan Tengah.

Sasaran dan Target Kegiatan IUPHHK Dalam Hutan Alam

No. Kegiatan Sasaran Pendekatan Penyelasaian
1. Tata Batas Areal Kerja

Terlaksananya penataan batas kawasan areal kerja IUPHHK  sepanjang : 157,18 Km  dan temu gelan

  • Melaksanakan kegiatan tata batas sisa kewajiban sepanjang 39,40 Km, sehingga  temu gelang.
  • Mengajukan pengukuhan batas areal kerja  PT. Indexim Utama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 tahun
2. Penataan Areal Kerja Terlaksananya penatan areal kerja untuk blok RKTUPHHK 2012 s/d 2021 seluas 16.729 Ha.
  • Penataan Areal Kerja (PAK) dilaksanakan 3 tahun sebelum penebangan.Blok RKT
  • Penandaan batas blok dan petak tebangan tahunan dengan tanda rintisan dan tanda lainnya (Cat, patok batas blok/petak).
3. ITSP Terlaksananya ITSP untuk Blok RKT 2012 s/d 2021 seluas 15.433 Ha
  • ITSP dilaksanakan 2 tahun sebelum penebangan (Et-2)
  • ITSP dilaksanakan dengan intesitas  100 %
4. PWH Terlaksananya pembuatan jalan/sarana PWH untuk pengeluaran kayu sebagai berikut :
  • Jalan Utama   =  113 Km
  • Jalan Cabang  = 169  Km
  • PWH dilaksanakan 1 tahun sebelum penebangan
  • Pembuatan dan pemeliharaan jalan angkutan, jalan sarad dan prasarana lainnya yang telah ada berpedoman pada rencana (target, tata waktu, lokasi, spesifikasi) dengan mempertimbangkan aspek konservasi tanah dan air
  • Intensitas jalan utama 8 m/Ha dan jalan cabang 12 m/Ha
5. Pemanenan Tercapainya target penebangan kayu sesuai dengan JPT yang ditetapkan, yaitu :
  • Tebangan rata-rata 1.299  hektar/tahun
  • Volume rata-rata  79.221 m3 per tahun
  • Luas dan volume penebangan sesuai dengan Etat tahunan
  • Pelaksanaan kegiatan penebangan untuk jangka 10 tahun pada Blok RKT 2012 s/d 2022
6. Pembinaan Hutan   
a.  Perapihan Terlaksananya kegiatan Perapihan seluas 537 hektar pada areal Hutan Produksi.
  • Sesuai dengan pedoman TPTI (Peraturan Dirjen BPK No. P.9/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009), maka kegiatan Perapihan dilaksanakan hanya pada kawasan Hutan Produksi  (HP)
  • Kegiatan Perapihan dilaksanakan setahun setelah penebangan
b.  Pengadaan Bibit
Tersediaanya bibit sebanyak 4.950.345 batang dalam jangka pengusahaan hutan selama 10 tahun
  • Kegiatan pengadaan bibit dilaksanakan dua tahun setelah penebangan.
  • Jenis tanaman yang  dibuat adalah jenis tanaman unggulan lokal
  • Pengadaan bibit meliputi pengadaan bibit untuk pengayaan blok tebangan, penanaman kiri-kanan jalan utama dan jalan cabang dan penanaman tanah kosong.
c.  Penanaman Terlaksananya penanaman pada areal bekas pemanenan seluas 900 hektar, untuk rehabilitasi dan 1.800, rehabilitasi tanah kosong seluas  1.746 hektar  dan  penanaman kanan-kiri jalan 539 hektar
  • Kegiatan penanaman dilaksanakan tiga tahun setelah penebangan
  • Penanaman dilakukan setelah pemanenan meliputi penanaman areal tidak produktif, penanaman kiri-kanan jalan dan penanaman areal bekas tebangan
d.  Pemeliharaan Tanaman Pengayaan Tahap I, II, dan III Terlaksananya pemeliharaan tanaman
  • Tahap 1 seluas 8.994 hektar
  • Tahap 2 seluas 7.642 hektar
  • Tahap 1 seluas  6.435 hektar
  • Kegiatan pemeliharaan tanaman dilakukan 3, 4 dan 5 tahun setelah penebangan
  • Kegiatan pemeliharaan tanaman meliputi tahap 1 pada Blok RKT  2012 – 2018, tahap 2 pada Blok RKT 2012 – 2017, dan tahap 3 pada Blok RKT 2012 – 2016
  • Penyulaman tanaman yang mati, penyiangan dan pemupukan
e.  Pembebasan Pohon Binaan Terlaksananya kegiatan pembebasan pohon binaan pada areal HP seluas 537 hektar
  • Kegiatan pembebasan pohon binaan dilaksanakan 4 dan 6 tahun setelah penebangan.  Kegiatan ini tidak dilakukan pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  • Menginventarisasi pohon yang akan dibina untuk daur berikutnya
7. Perlindungan dan Pengamanan Terjaganya kawasan IUPHHK-HA seluas 52.480 Ha dari berbagai kerusakan akibat kegiatan IUPHHK atau sebab-sebab lain dari luar seperti perambahan, pencurian dan kebakaran hutan Melaksanakan program perlindungan dan pengamanan hutan berdasar  dokumen perencanaan yang telah disusun dan disesuaikan dengan perkembangan terkini dari lapangan
8. Pemasaran Hasil Hutan Terjualnya hasil hutan kayu dalam rangka pengusahaan hutan sebesar 792.214 m3 atau rata-rata   m3 per tahun 79.221 m3 pertahun
  • Industri sendiri IPKH PT. Surya Satrya Timur Banjarmasin sebesar 95 % dari total produksi kayu per tahunnya
  • Industri lokasl 5 % dari total produksi kayu per tahunnya
9. Community Development Terlaksananya kegiatan pembinaan masyarakat sekitar hutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sekitar kawasan IUPHHK-HA pada lokasi desa binaan : Desa Lampeong II, Muara Mea, Berong, Lampeong I  dan Payang Melaksanakan kegiatan kelola sosial sesuai dengan aspirasi masyarakat pada pada lokasi desa binaan : Desa Lampeong II, Muara Mea, Berong, Lampeong I  dan Payang
10. Sertifikasi PHAPL
  • Terlaksananya kegiatan Sertifikasi PHPL untuk melihat kinerja perusahaan dalam kegiatan pengelolaan areal IUPHHKnya
  • Terlaksananya sertifikasi voluntary sesuai dengan trend pasar
  • Melaksanakan kegiatan Sertifikasi PHPL setiap 3 tahun sekali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Ikut serta dalam pelaksanaan sertifikasi secara voluntary
indexim-map_resize.jpg
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday208
mod_vvisit_counterYesterday227
mod_vvisit_counterThis week1553
mod_vvisit_counterLast week798
mod_vvisit_counterThis month3385
mod_vvisit_counterLast month3941
mod_vvisit_counterAll days1492614

We have: 3 guests online
Your IP: 13.59.82.167
Mozilla 5.0, 
Today: Apr 19, 2024