Oleh Administrator Kamis, 16 Februari 2023 00:35
NKT |
Atribut NKT |
Ancaman |
Metode |
Strategi Pengelolaan |
Penanggung Jawab |
Progres dari UM |
Dokumen Hasil Pelaksanaan |
1.1 |
Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk ladang dan peruntukan lain |
|
|
Unit PMDH Unit Perlindungan Hutan Unit Perencanaan Hutan |
|
|
illegal logging |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
penebangan tidak terencana |
|
Unit Produksi Direksi Manager Camp Unit Konservasi dan litbang |
|
||||
1.2 |
Jenis (species) hampir punah |
|
|
||||
|
jenis-jenis Dipterocarpaceae tergolong CR |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk ladang |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut Unit Perencanaan Hutan |
|
||
illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu meranti |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
metode pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep RIL |
|
Unit Produksi Unit Konservasi dan Litbang Direksi Camp Manager |
|
||||
1.3 |
Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi jenis yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup |
|
|
||||
|
Fauna |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||
illegal logging khususnya untuk jenis-jenis pohonpakan dan sarang satwa liar |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut Unit Konservasi dan Litbang |
|
||||
perburuan liar dan perdagangan satwa oleh masyarakat |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
perburuan satwa liar oleh staff perusahaan |
|
Unit PMDH Direksi |
|
BAP sosialisasi SOP identifikasi dan SOP pengelolaan Flora dan Fauna dilindungi |
|||
|
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi |
|
|||
Flora |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut Unit Konservasi dan Litbang |
|
|||
illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu komersil |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi Unit Pembinaan Hutan |
|
||||
1.4 |
Kawasan yang merupakan habitat bagi jenis atau sekumpulan jenis (komunitas) yang digunakan secara temporer |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
|
Unit PMDH Unit Konservasi dan Litbang |
|
||
illegal logging khususnya yang terjadi di sepanjang sungai |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut Direksi |
|
||||
pengambilan pasir dan batuan sungai (quarry) |
|
Direksi Unit Pembinaan Hutan |
|
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi Unit Konservasi dan Litbang
|
|
||||
2.1 |
Kawasan Bentang Alam Luas Yang Memiliki Kapasitas Untuk Menjaga Proses dan Dinamika Ekologi Secara Alami |
Tidak ditemukan pada proses indentifikasi KBKT |
|
|
|||
2.2 |
Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan) |
penebangan yang tidak memakai perencanaan yang benar |
|
Unit Produksi Unit Perencanaan Hutan |
|
||
illegal logging |
|
Unit Perlinhut Unit PMDH |
|
||||
kebakaran hutan dan lahan |
|
Unit PMDH Direksi |
|
||||
2.3 |
Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan jenis alami |
|
|
||||
|
- predator puncak (macan dahan Neofelis nebulosa, beruang madu Helarctosmalayanus, burung hantu Strigidae, kerabat elang) - frugivora puncak (rangkong Bucerotidae, kuau raja Argusianusargus) - spesies yang membutuhkan ruang luas, namun kepadatan populasinya rendah (owa kalawat Hylobatesmuelleri, bekantan Nasalislarvatus) |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||
illegal logging |
|
Unit PMDH Unit Perlindungan Hutan |
|
||||
perburuan liar |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi
|
|
||||
3 |
Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut
|
|
|
|
illegal logging |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi Unit Perencanaan Hutan Unit Konservasi dan Litbang
|
|
||||
4.1 |
Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
|
Unit Konservasi dan Litbang |
|
||
illegal logging |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi Unit Perencanaan Hutan Unit Konservasi dan Litbang
|
|
||||
4.2 |
Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut |
|
||
illegal logging |
|
Unit Perlinhut Unit PMDH |
Kegiatan patroli rutin unit perlinhut Sosialisasi terkait larangan kegiatan ilegal logging |
Laporan bulanan unit perlinhut BAP sosialisasi |
|||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi Unit Perencanaan Hutan Unit Pembinaan Hutan
|
|
Laporan RIL Laporan kegiatan penanaman areal rehabilitasi |
|||
4.3 |
Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air untuk perladangan dan peruntukan lainnya |
|
Unit PMDH Unit Perencanaan Hutan Unit Perlinhut |
Kegiatan patroli dan pemasangan papan himbauan dan larangan melakukan kegiatan ilegal |
|
|
illegal logging |
|
Unit PMDH Unit Perlinhut
|
|
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
|
Unit Produksi Direksi Unit Perlindungan Hutan
|
|
||||
5 |
Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Masyarakat Lokal |
tumpang tindih dan klaim masyarakat terhadap sumberdaya hutan yang terdapat di areal perusahaan khususnya terkait dengan kegiatan perladangan
|
|
Unit PMDH Direksi Unit Perlinhut |
|
||
pemekaran desa-desa baru yang dapat memicu munculnya konflik baru terkait dengan penguasaan dan penggunaan lahan serta bertambahnya jumlah penduduk;
|
|
Unit PMDH |
|
||||
penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 5 |
|
Unit Produksi Unit PMDH
|
|
||||
6 |
Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal |
penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 6 |
|
Unit Produksi Unit Perencanaan Hutan |
|
||
lokasi-lokasi yang diidentifikasi NKT 6 tersebut berada di dalam areal perusahaan yang berstatus non hutan. Bila tidak dikelola dengan baik, NKT 6 ini akan mengalami gangguan dari kegiatan masyarakat maupun perusahaan untuk kegiatan pertanian, penanaman, dan lainnya. |
|
Unit PMDH |
|
Tabel 2. Matrik Rencana Pemantauan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di PT. Indexim Utama, Kalimantan Tengah
NKT |
Atribut NKT |
Ancaman |
Tujuan |
Metode |
Strategi Pemantauan |
Tata Waktu |
Penanggung Jawab |
1.1 |
Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk ladang dan peruntukan lain |
Memastikan bahwa perladangan tidak memasuki kawasan lindung |
Pemantauan perladangan
|
|
|
Unit Perencanaan dan Unit Konservasi dan Litbang |
illegal logging |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak memasuki kawasan lindung |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
penebangan tidak terencana |
Memastikan bahwa penebangan tidak memasuki kawasan lindung |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
1.2 |
Jenis (species) hampir punah |
||||||
|
jenis-jenis Dipterocarpaceae tergolong CR |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk ladang |
Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau |
Pemantauan perladangan
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu meranti |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
metode pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep RIL |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
1.3 |
Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi jenis yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup |
||||||
Fauna |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain |
Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau |
Pemantauan perladangan
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
|
illegal logging khususnya untuk jenis-jenis pohon pakan dan sarang satwa liar |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
perburuan liar dan perdagangan satwa oleh masyarakat |
Memastikan bahwa perburuan liar terhadap satwa liar dilindungi tidak terjadi di dalam areal konsesi |
Pengawasan keluar masuk areal konsesi
|
|
Unit Perlinhut |
|||
Memastikan tidak ada perdagangan satwa liar dilindungi yang berasal dari dalam areal konsesi |
Pengumpulan informasi penangkapan satwa liar |
|
Unit PMDH |
||||
Memastikan bahwa perburuan satwa liar dilindungi tidak dilakukan oleh karyawan perusahaan |
Pemantauan perburuan |
|
Unit Perlinhut |
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
Flora |
perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain |
Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau |
Pemantauan perladangan
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
|
illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu komersil |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
1.4 |
Kawasan yang merupakan habitat bagi jenis atau sekumpulan jenis (komunitas) yang digunakan secara temporer |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi |
Pemantauan tutupan hutan |
|
Unit Perencanaan
|
|
illegal logging khususnya yang terjadi di sepanjang sungai |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan UnitPerencanaan Hutan |
||
perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan |
Memastikan bahwa tidak terjadi perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan |
Pengumpulan informasi pengambilan ikan |
|
Unit Konservasi dan Unit PMDH |
|||
pengambilan pasir dan batuan sungai (queri) |
Memastikan bahwa pengambilan pasir dan batuan sungai (queri) dilakukan secara terukur |
Pemantauan pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)
|
|
|
Unit Perencanaan |
||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
2.1 |
Kawasan Bentang Alam Luas Yang Memiliki Kapasitas Untuk Menjaga Proses dan Dinamika Ekologi Secara Alami |
Tidak ditemukan pada proses Indentifikasi KBKT
|
|||||
2.2 |
Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan) |
penebangan yang tidak memakai perencanaan yang benar |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
illegal logging |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat |
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
kebakaran hutan dan lahan |
Memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahantidak terjadi di dalam areal konsesi |
Pemantauan perladangan dan perubahan tutupan lahan
|
|
Unit Lingkungan |
|||
2.3 |
Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan jenis alami |
||||||
|
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau |
Pemantauan perladangan
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
|
illegal logging |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
perburuan liar |
Memastikan bahwa perburuan liar tidak terjadi di dalam areal konsesi |
Pengawasan keluar masuk areal konsesi
|
|
Unit Perlinhut |
|||
Memastikan tidak ada perdagangan satwa liar dilindungi yang berasal dari dalam areal konsesi |
Pengumpulan informasi penangkapan satwa liar |
|
Unit PMDH |
||||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
3 |
Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi |
Pemantauan tutupan hutan |
|
Unit Perencanaan Hutan
|
|
illegal logging |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
4.1 |
Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
Memastikan bahwa perladangan di dalam areal konsesi bisa terpantau |
Pemantauan perladangan
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi lahan di dalan areal konsesi |
Pemantauan tutupan hutan |
|
Unit Perencanaan Hutan
|
||||
illegal logging |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL |
|
|
Unit Produksi |
||
4.2 |
Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain |
Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi |
Pemantauan tutupan hutan |
|
Unit Perencanaan Hutan
|
|
illegal logging |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL
|
|
|
Unit Produksi |
||
4.3 |
Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan |
perubahan fungsi kawasan hutan terutama di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air untuk perladangan dan peruntukan lainnya |
Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air di dalan areal konsesi |
Pemantauan tutupan hutan |
|
Unit Perencanaan Hutan
|
|
illegal logging |
Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi |
Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
|
|
|
Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan |
||
pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL) |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
Pemantauan pelaksanaan RIL |
|
|
Unit Produksi |
||
5 |
Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Masyarakat Lokal |
tumpang tindih dan klaim masyarakat terhadap sumberdaya hutan yang terdapat di areal perusahaan khususnya terkait dengan kegiatan perladangan
|
Memastikan bahwa areal pemanfaatan masyarakat jelas serta tidak tumpang tindih |
Pemantauan kegiatan masyarakat didalam areal perusahaan |
|
|
Unit PMDH |
pemekaran desa-desa baru yang dapat memicu munculnya konflik baru terkait dengan penguasaan dan penggunaan lahan serta bertambahnya jumlah penduduk
|
Memastikan bahwa isu dan pelaksanaan pemekaran desa dan pertambahan jumlah penduduk tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan |
- pemantauan dan evaluasi kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat |
|
|
Unit PMDH |
||
Penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 5 |
Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL |
|
|
Tim Sosial & Tim Produksi |
|||
6 |
Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal |
|
- Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL - Memastikan bahwa perusahaan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum kegiatan penebangan (FPIC) |
|
Unit PMDH dan Unit Produksi |
||
|
|
Unit PMDH |
Today | 6 | |
Yesterday | 193 | |
This week | 199 | |
Last week | 1948 | |
This month | 3660 | |
Last month | 6952 | |
All days | 1528652 |