Rencana HCVF

PDFCetakE-mail

  1. Tabel 1. Matrik Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di PT. Indexim Utama, Kalimantan Tengah

NKT

Atribut NKT

Ancaman

Metode

Strategi Pengelolaan

Penanggung Jawab

Progres dari UM

Dokumen Hasil Pelaksanaan

1.1

Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk ladang dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian

 

  • penyuluhan di masyarakat
  • pembentukan kelompok tani
  • pelatihan dan pembuatan demplot
  • pengamanan dan perlindungan hutan melaluipemasangan poster/ pengumuman
  • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perlindungan Hutan

Unit Perencanaan Hutan

  • Penyuluhan KSDAH kepada masyarakat lokal/sekitar hutan
    • BAP Sosialisasi KSDAH

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • pengamanan dan perlindungan hutanmelalui pemasangan poster/papan himbauan
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan melalui pengelolan hutan kolaboratif
    • penagaman dan perlindungan hutan melalui patroli
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Patroli rutin perlinhut terkait illegal logging

 

  • Sosialisasi pertanian menetap
    • Laporan bulanan unit Perlinhut
    • BAP sosialisasi KSDAH

penebangan tidak terencana

  • penerapan RIL
    • Penerapan reduced impact logging (RIL)
    • khusus areal-areal hutan yang berada di blok-blok kerja yang berdekatan dengan kawasan HL, maka daerah-daerah tersebut sebaiknya mendapat perlakuan khusus sebagai kawasan lindungan (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • guna memberikan peluang peningkatan kemampu-tahanan populasi jenis-jenis penting, antar areal lindungan tersebut perlu dihubungkan sedemikian rupa sehingga terbentuk koridor satwa yang efektif (konservasi in-situ)

Unit Produksi

Direksi

Manager Camp

Unit Konservasi dan litbang

  • Penerapan RIL
  • Belum dilaksanakan secara spesifik namun telah dibuat buffer zone batas dengan kawasan HL
  • Kebijakan untuk menjadikan areal sepanjang buffer zone dengan hutan lindung lampeong sebagai kawasan konservasi insitu
    • Laporan RIL

1.2

Jenis (species) hampir punah

 

 

 

jenis-jenis Dipterocarpaceae tergolong CR

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk ladang

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan dalam bidang pertanian
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perlinhut

Unit Perencanaan Hutan

  • Pemasangan himbauan di areal sempadan sungai
  • Penandaan kawasan lindung
  • List jenis yang dipanen/diproduksi
    • Laporan pengelolaan kawasan lindung

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu meranti

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/informasi
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan melalui pengelolaan hutan kolaboratif
    • patrol (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Patroli petugas perlinhut terkait ilegal logging
  • Penyuluhan terkait ilegal logging dan pertanian menetap
    • Laporan bulanan petugas perlinhut

metode pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep RIL

  • penerapan RIL
    • Penerapan reduced impact logging (RIL)
    • survey vegetasi secara intensif guna mengetahui daerah sebaran dan jumlah populasi jenis-jenis CR
    • daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis CR dijadikan areal konservasi genetik (perlindungan hutan)
    • bekerjasama dengan pihak yang berkompeten untuk meneliti jenis-jenis berstatus CR(konservasi in-situ)
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis CR(konservasi in-situ)

Unit Produksi

Unit Konservasi dan Litbang

Direksi

Camp Manager

  • Penerapan RIL pada kegiatan pemanenan hutan
  • Pembuatan PUP
  • SK Penetapan kawasan lindung
    • Laporan RIL

1.3

Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi jenis yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup

 

 

 

Fauna

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan dalam bidang pertanian
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Pengelolaan kawasan lindung
  • Pengelolaan KPPN
  • Penataan Sempadan Sungai
  • Patroli rutin unit perlinhut
    • Laporan pengelolaan kawasan lindung
    • Laporan pengelolaan KPPN
    • Laporan Pengelolaan sempadan sungai
    • Laporan bulanan patroli rutin unit perlinhut

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis pohonpakan dan sarang satwa liar

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patrol secara reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

Unit Konservasi dan Litbang

  • Sosialisasi KSDAH
  • Patroli Perlindungan hutan terkait ilegal loggung dan perburuan satwa
  • Pengelolaan KPPN
    • BAP sosilaisasi KSDAH
    • Laporan bulanan pelaksanaan patroli perlindungan hutan
    • Laporan pengelolaan KPPN

perburuan liar dan perdagangan satwa oleh masyarakat

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
    • penyuluhan
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • patrol regular  (pengamanan hutan)

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Sosialisasi satwa dilindungi
  • Patroli tenaga pengaman/perlindungan hutan
    • BAP sosialisasi KSDAH
    • Laporan bulanan perlinhut terkait perburuan dan ilegal logging

perburuan satwa liar oleh staff perusahaan

  • penyadartahuan
  • peraturan pelarangan perburuan untuk staf perusahaan
    • sosialisasi
    • penyusunan SOP Pelindungan Flora-Fauna Dilindungi

Unit PMDH

Direksi

  • Sosialisasi jenis satwa dilindungi kepada masyarakat
  • Pembuatan SOP – SOP perlindungan Flora-Fauna dilindungi

BAP sosialisasi

SOP identifikasi dan SOP pengelolaan Flora dan Fauna dilindungi

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti satwa yang tergolong kritis, terancam, endemik atau dilindungi
    • restorasi habitat atau lahan terdegradasi dengan melakukan penanaman kembali atau memelihara anakan alam pohon lokal sebagai pakan dan sarang satwa

Unit Produksi

  • Pelaksanaan RIL pada kegiatan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

Flora

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pencadangan lahan khusus untuk ladang
  • peningkatan kapasistas/keterampilan dalam bidang pertanian
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perlinhut

Unit Konservasi dan Litbang

  • Pengelolaan kawasan lindung
  • Pengelolaan sempadan sungai
  • Sosialisasi pertanian menetap
  • Patroli rutin petugas perlindungan hutan
    • Laporan pengelolaan kawasan lindung
    • Laporan pengelolaan sempadan sungai
    • BAP sosialisasi pertanian menetap
    • Laporan bulanan kegiatan patroli unit perlinhut

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu komersil

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (Pengelolaan hutan kolaboratif)
    • patrol regular (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Sosialisasi pertanian menetap
  • Patroli rutin petugas perlindungan hutan
    • BAP sosialisasi pertanian menetap
    • Laporan bulanan patroli unit perlinhut

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • pemuliaan pohon
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk menelitiflorayang tergolong kritis, terancam, endemik atau dilindungi(konservasi in-situ)
    • restorasi lahan terdegradasi dengan melakukan penanaman kembali atau memelihara anakan alam pohon yang tergolong kritis, terancam, endemik atau dilindungi

Unit Produksi

Unit Pembinaan Hutan

  • Pelaksanaan RIL dalam kegiatan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

1.4

Kawasan yang merupakan habitat bagi jenis atau sekumpulan jenis (komunitas) yang digunakan secara temporer

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Konservasi dan Litbang

  • Pengelolaan kawasan lindung
  • Sosialisasi KSDAH kepada masyarakat
  • Penataan kawasan lindung
    • Laporan pengelolaan kawasan lindung
    • BAP sosilisasi KSDAH
    • Laporan penandaan sempadan sungai

illegal logging khususnya yang terjadi di sepanjang sungai

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • penyuluhan pada masyarakat
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasang poster/ pengumuman
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • patrol reguler (pengamanan dan perlindungan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Patroli rutin petugas Perlinhut terkait ilegal logging
  • Sosialisasi pertanian menetap
    • Laporan bulanan patroli unit perlinhut
    • BAP sosialisasi pertanian menetap

perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
  • peraturan pelarangan perburuan dan pengambilan ikan
    • sosialisasi
    • penyusunan SOP Pelindungan Flora-Fauna Dilindungi

Unit PMDH

Unit Perlinhut

Direksi

  • Sosialisasi jenis satwa dilindungi
  • Patroli rutin petugas Perlinhut terkait perburuan satwa
    • BAP sosialisasi jenis satwa dilindungi
    • Laporan bulanan patroli petugas perlihut

pengambilan pasir dan batuan sungai (quarry)

  • pengaturan mekanisme pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)
    • penyusunan SOP pengambilan pasir dan batuan sungai (quarry)
    • restorasi lahan terdegradasi akibat pengambulan batu (quarry)

Direksi

Unit Pembinaan Hutan

  • Pembuatan SOP AMDAL pembuatan Quarry
  • Kegiatan penanaman dan rehabilitasi
    • SOP AMDAL pembuatan quarry
    • Laporan hasil penanaman

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti jenis-jenis migran
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis migran

Unit Produksi

Unit Konservasi dan Litbang

 

  • Pelaksanaan RIL pada kegiatan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

2.1

Kawasan Bentang Alam Luas Yang Memiliki Kapasitas Untuk Menjaga Proses dan Dinamika Ekologi Secara Alami

 

Tidak ditemukan pada proses indentifikasi KBKT

 

2.2

Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan)

penebangan yang tidak memakai perencanaan yang benar

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit Produksi

Unit Perencanaan Hutan

  • Pelaksanaan RIL pada kegiatan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan(pengelolaan hutan kolaboratif)
    • patroli (perlindungan dan pengamanan hutan)
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit Perlinhut

Unit PMDH

  • Sosialisasi pertanian menetap kepada masyarakat
  • Patroli rutin petugas perlinhut terkait ilegal logging
    • BAP sosialisasi pertanian menetap

kebakaran hutan dan lahan

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
  • peraturan pelarangan pembuatan api di dalam kawasan
    • sosialisasi
    • penyusunan SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Unit PMDH

Direksi

  • Sosialisasi kebakaran hutan
  • Simulasi damkarhut
  • Sosialisasi pertanian menetap
    • BAP sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan
    • BAP sosialisasi pertanian menetap

2.3

Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan jenis alami

 

 

-         predator puncak (macan dahan Neofelis nebulosa, beruang madu Helarctosmalayanus, burung hantu Strigidae, kerabat elang)

-         frugivora puncak (rangkong Bucerotidae, kuau raja Argusianusargus)

-         spesies yang membutuhkan ruang luas, namun kepadatan populasinya rendah (owa kalawat Hylobatesmuelleri, bekantan Nasalislarvatus)

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Pengelolaan kawasan lindung
  • Pengelolaan KPPN
  • Penataan kawasan lindung
    • Laporan pengelolaan kawasan lindung
    • Laporan pengelolaan KPPN
    • Laporan penataan sempadan sungai

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patroli secara reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlindungan Hutan

  • Sosialisasi pertanian menetap
  • Patroli petugas perlinhut terkait ilegal logging dan perburuan satwa
    • BAP sosialisasi pertanian menetap
    • Laporan bulanan patroli unit perlinhut

perburuan liar

  • penyadartahuan
  • pengaturan mekanisme keluar masuk kawasan
  • peraturan pelarangan perburuan untuk staf perusahaan
    • penyuluhan/sosialisasi
    • pembuatan poster
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patroli secara reguler
    • penyusunan SOP Pelindungan Satwa LiarDilindungi(konservasi in-situ)

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Patroli petugas perlinhut terkait ilegal logging dan perburuan satwa
    • Laporan bulanan unit perlinhut

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RILsesuai SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti jenis-jenis satwa liar dilindungi(konservasi in-situ)
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis satwa liar dilindungi
    • pencegahan fragmentasi hutan, pemeliharaan kesinambungan kanopi dan tutupan tajuk serta konektivitas blok-blok hutan

Unit Produksi

 

 

  • Penerapan RIL dalam pelaksanaan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

3

Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perlinhut

 

  • Pengelolaan kawasan lindung

 

  • Laporan pengelolaan kawasan lindung

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan atro
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak atro dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui atrol secara reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Patroli rutin petugas perlinhut
    • Laporan bulanan unit perlinhut

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • bekerjasama dengan pihak lain untuk meneliti jenis-jenis satwa liar dilindungi
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor keberadaan jenis-jenis satwa liar dilindungi
    • restorasi habitat dan ekosistem (lahan terdegradasi) serta  lahan-lahan terbuka dengan pohon-pohon jenis asli setempat

Unit Produksi

Unit Perencanaan Hutan

Unit Konservasi dan Litbang

 

  • Penerapan RIL pada pelaksanaan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

4.1

Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit Konservasi dan Litbang

  • Penilaian komponen fisik kimia sungai
  • Penelitian tingkat laju erosi
  • Penataan kawasan sempadan sungai
    • Laporan hasil penilaian komponen fisik kimia sungai
    • Laporan hasil pengukuran laju erosi

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui  patrol reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Sosialisasi pertanian menetap
  • Patroli rutin petugas Perlinhut terkait ilegal logging
    • BAP sosialisasi pertanian menetap
    • Laporan bulanan unit perlinhut

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • mempertahankan areal resapan, lahan dengan kemiringan curam, serta daerah sempadan sungai
  • mempertahankan wilayah yang menjadi ekosistem riparian dan rawa
  • menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil
    • melaksanakan RILsesuai SOP
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor erosi dan sedimentasi
    • restorasi habitat dan ekosistem (lahan terdegradasi) serta  lahan-lahan terbuka dengan pohon-pohon jenis asli setempat

Unit Produksi

Unit Perencanaan Hutan

Unit Konservasi dan Litbang

 

  • Penerapan RIL pada kegiatan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

4.2

Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perlinhut

  • Pengamatan laju erosi
    • Laporan pengamatan laju erosi

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui patrol reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit Perlinhut

Unit PMDH

Kegiatan patroli rutin unit perlinhut

Sosialisasi terkait larangan kegiatan ilegal logging

Laporan bulanan unit perlinhut

BAP sosialisasi

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • mempertahankan areal resapan, lahan dengan kemiringan curam, serta daerah sempadan sungai
  • mempertahankan wilayah yang menjadi ekosistem riparian
  • menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil
    • melaksanakan RIL sesuai  SOP
    • mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memonitor erosi dan sedimentasi
    • restorasi habitat dan ekosistem (lahan terdegradasi) serta  lahan-lahan terbuka dengan pohon-pohon jenis asli setempat
    • membuat sudetan-sudetan atau guludan di sepanjang jalan sarad guna menahan air, erosi dan sedimentasi

Unit Produksi

Unit Perencanaan Hutan

Unit Pembinaan Hutan

 

  • Pelaksanaan RIL
  • Penanaman areal rehabilitasi

Laporan RIL

Laporan kegiatan penanaman areal rehabilitasi

4.3

Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan

perubahan fungsi kawasan hutan terutama di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air untuk perladangan dan peruntukan lainnya

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan tutupan lahan
    • penyuluhan di masyarakat
    • pembentukan kelompok tani
    • pelatihan dan pembuatan demplot
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui pemasangan poster/ pengumuman dan pemasangan papan himbauan
    • pemantauan perubahan tutupan hutan secara berkala

Unit PMDH

Unit Perencanaan Hutan

Unit Perlinhut

Kegiatan patroli dan pemasangan papan himbauan dan larangan melakukan kegiatan ilegal

illegal logging

  • penyadartahuan/kampanye
  • penegakan hukum
  • peningkatan kapasistas/keterampilan masyarakat sekitar dalam bidang pertanian
    • kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyuluhan(pengelolaan hutan kolaboratif)
    • perliundungan dan pengamanan hutan melalui patrol reguler
    • pelatihan pada masyarakat untuk meningkatan pendapatan

Unit PMDH

Unit Perlinhut

 

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

  • penerapan RIL
  • pencegahan kebakaran hutan dan lahan
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • penyusunan SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
    • perlindungan dan penagaman hutan dengan memelihara sumber mata air atau tempat-tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung
    • perlindungan dan pengamanan hutan dengan cara mempertahankan wilayah yang menjadi ekosistem riparian
    • perlindungan dan pengamanan hutan melalui penetapan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil

Unit Produksi

Direksi

Unit Perlindungan Hutan

 

5

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Masyarakat Lokal

tumpang tindih dan klaim masyarakat terhadap sumberdaya hutan yang terdapat di areal perusahaan khususnya terkait dengan kegiatan perladangan

 

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemetaan partisipatif
  • pemantauan dan evaluasi kegiatan perladangan
    • Melakukan kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada desa-desa di sekitar perusahaan khususnya terkait dengan NKT 5.
    • Menyusun dan melaksanakan SOP tentang resolusi konflik.
    • Menyusun dan melaksanakan secara partisipatif rencana pengelolaan NKT 5 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik.
    • Pasang plang/tanda larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat

Unit PMDH

Direksi

Unit Perlinhut

  • Penetapan areal non produktif
  • Penetapan kawasan ladang rotan masyarakat
  • Pembuatan peta persebaran ladang
  • Sosialisasi pertanian menetap
    • Laporan pemanfaatan HHBK
    • Peta sebaran ladang
    • BAP sosialisasi pertanian menetap

pemekaran desa-desa baru yang dapat memicu munculnya konflik baru terkait dengan penguasaan dan penggunaan lahan serta bertambahnya jumlah penduduk;

 

  • penyadartahuan/kampanye
  • pemberdayaan masyarakat melalui program CSR
  • survai social, ekonomi dan budaya masyarakat
  • pemantauan dan evaluasi kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat
    • Menyusun program pemberdayaan masyarakat yang bersifat pembinaan dan pengembangan potensi wilayah sehingga masyarakat akan mandiri dan tidak bergantung pada sumberdaya hutan.
    • Merekrtut tenaga kerja lokal yang memahami kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat sekitar perusahaan sehingga dapat dijadikan sebagai mediator/fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat.
    • Mencari terobosan baru terkait dengan kegiatan pertanian masyarakat (sawah, karet, coklat, dll) dan mencegah perluasan areal di dalam kawasan perusahaan.

Unit PMDH

  • Sosialisasi program PMDH
  • Kegiatan penampungan aspirasi masyarakat
  • Penggunaan tenaga kerja lokal
  • Bantuan bibit tanaman perkebunan kepada masayrakat desa binaan
    • BAP sosialisasi program PMDH
    • Laporan aspirasi masyarakat
    • Laporan jumlah tenaga kerja lokal
    • BAP serah terima bantuan bibit

penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 5

  • penerapan RIL
  • sosialisasi ke masyarakat sebelum kegiatan penebangan (FPIC)
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • perlindungan dan pengamanan hutan dengan menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sungai besar atau kecil
    • Inventarisasi hasil hutan bukan kayu yang terdapat didalam areal perusahaan untuk melihat potensi pengembangan dan kerjasamakan dengan masyarakat (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • Pemantauan dan evaluasi terhadap hasil hutan bukan kayu yang terdapat didalam areal perusahaan untuk melihat potensi pengembangan dan kerjasamakan dengan masyarakat (Pengelolaan hutan kolaboratif)
    • melakukan pendekatan dan komunikasi yang intensif kepada masyarakat yang mampu memberikan solusi bersama untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari (pengelolaan hutan kolaboratif)

Unit Produksi

Unit PMDH

 

  • Penerapan RIL dalam pelaksanaan pemanenan hutan
  • Pelaksanaan selamatan blok
    • Laporan RIL
    • BAP selamatan blok

6

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal

penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 6

  • penerapan RIL
  • sosialisasi ke masyarakat sebelum kegiatan penebangan (FPIC)
    • melaksanakan RIL sesuai SOP
    • melakukan sosialiasi sebelum kegiatan penebangan dilakukan yang berdekatan dengan areal yang teridentifikasi NKT 6
    • melakukan pendekatan dan komunikasi yang intensif kepada masyarakat yang mampu memberikan solusi bersama untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari (pengelolaan hutan kolaboratif)

Unit Produksi

Unit Perencanaan Hutan

  • Penerapan RIL pada pelaksanaan pemanenan hutan
    • Laporan RIL

lokasi-lokasi yang diidentifikasi NKT 6 tersebut berada di dalam areal perusahaan yang berstatus non hutan.  Bila tidak dikelola dengan baik, NKT 6 ini akan mengalami gangguan dari kegiatan masyarakat maupun perusahaan untuk kegiatan pertanian, penanaman, dan lainnya. 

  • inventarisasi situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
  • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • inventarisasi situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • Perlindungan dan pengamanan hutan dengan menyusun dan melaksanakan SOP secara partisipatif tentang perlindungan situs budaya
    • kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan pengakuan dan penghormatan terhadap  situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat dan mencegah aktivitas perladangan yang bisa mengancam keberadaan situs budaya pada lokasi tersebut (pengelolaan hutan kolaboratif)
    • Perusahaan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan situs tradisional tersebut.

Unit PMDH

  • Pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan pada situs budaya yang ditemukan
    • BAP inventarisasi situs budaya


Tabel 2. Matrik Rencana Pemantauan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di PT. Indexim Utama, Kalimantan Tengah


NKT

Atribut NKT

Ancaman

Tujuan

Metode

Strategi Pemantauan

Tata Waktu

Penanggung Jawab

1.1

Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk ladang dan peruntukan lain

Memastikan bahwa perladangan tidak memasuki kawasan lindung

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Unit Perencanaan dan Unit Konservasi dan Litbang

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak memasuki kawasan lindung

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukanpemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

penebangan tidak terencana

Memastikan bahwa penebangan tidak memasuki kawasan lindung

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

1.2

Jenis (species) hampir punah

 

jenis-jenis Dipterocarpaceae tergolong CR

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk ladang

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu meranti

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

metode pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep RIL

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

1.3

Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi jenis yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup

Fauna

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis pohon pakan dan sarang satwa liar

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

perburuan liar dan perdagangan satwa oleh masyarakat

Memastikan bahwa perburuan liar terhadap satwa liar dilindungi tidak terjadi di dalam areal konsesi

Pengawasan keluar masuk areal konsesi

 

 

  • Membangun pos jaga
  • Membuat buku mutasi harian
  • Menyusun bulanan kegiatan Satpam
  • 1 bulan sekali

Unit Perlinhut

Memastikan tidak ada perdagangan satwa liar dilindungi yang berasal dari dalam areal konsesi

Pengumpulan informasi penangkapan satwa liar

  • Melakukan monitoring penangkapan satwa liar
  • 6 bulan sekali

Unit PMDH

Memastikan bahwa perburuan satwa liar dilindungi tidak dilakukan oleh karyawan  perusahaan

Pemantauan perburuan

  • Melakukan monitoring perburuan
  • 1 bulan sekali

Unit Perlinhut

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

Flora

perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai dan jalan akses di dalam areal konsesi untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan perladangan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

illegal logging khususnya untuk jenis-jenis kayu komersil

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

1.4

Kawasan yang merupakan habitat bagi jenis atau sekumpulan jenis (komunitas) yang digunakan secara temporer

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • melakukan monitoring tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Unit Perencanaan

 

illegal logging khususnya yang terjadi di sepanjang sungai

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauanpenggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan UnitPerencanaan Hutan

perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan

Memastikan bahwa tidak terjadi perburuan burung dan pakan burung khususnya ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan

Pengumpulan informasi pengambilan ikan

  • Melakukan monitoring pengambilan ikan
  • 6  bulan sekali

Unit Konservasi dan Unit PMDH

pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)

Memastikan bahwa pengambilan pasir dan batuan sungai (queri) dilakukan secara terukur

Pemantauan pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)

 

  • melakukan evaluasi kegiatan pengambilan pasir dan batuan sungai (queri)

 

  • setiap selesai pemelihaan jalan

Unit Perencanaan

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

2.1

Kawasan Bentang Alam Luas Yang Memiliki Kapasitas Untuk Menjaga Proses dan Dinamika Ekologi Secara Alami

 

 

Tidak ditemukan pada proses Indentifikasi KBKT

 

2.2

Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan)

penebangan yang tidak memakai perencanaan yang benar

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan  pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

kebakaran hutan dan lahan

Memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahantidak terjadi di dalam areal konsesi

Pemantauan perladangan dan perubahan tutupan lahan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan  pemantauan perladangan
  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 6  bulan sekali

Unit Lingkungan

2.3

Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan jenis alami

  • predator puncak (macan dahan Neofelis nebulosa, beruang madu Helarctosmalayanus, burung hantu Strigidae, kerabat elang)
  • frugivora puncak (rangkong Bucerotidae, kuau raja Argusianusargus)
  • spesies yang membutuhkan ruang luas, namun kepadatan populasinya rendah (owa kalawat Hylobatesmuelleri, bekantan Nasalislarvatus)

 

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesibisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan  pemantauan perladangan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan  pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

perburuan liar

Memastikan bahwa perburuan liar tidak terjadi di dalam areal konsesi

Pengawasan keluar masuk areal konsesi

 

 

  • Membangun pos jaga
  • Membuat buku mutasi harian
  • Melakukan pemantauan terhadap pihak luar yang keluar masuk areal konsesi
  • 1 bulan sekali

Unit Perlinhut

Memastikan tidak ada perdagangan satwa liar dilindungi yang berasal dari dalam areal konsesi

Pengumpulan informasi penangkapan satwa liar

  • Melakukan pemantauan terhadap penangkapan satwa liar yang dilindungi
  • 6 bulan sekali

Unit PMDH

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

3

Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Unit Perencanaan Hutan

 

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • Melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

4.1

Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan bahwa perladangan di dalam areal konsesi bisa terpantau

Pemantauan perladangan

 

 

 

  • Memetakan semua areal perladangan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan  pemantauan perladangan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 1 tahun sekali

 

  • 1 tahun sekali

 

  • 2 tahun sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi lahan di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • Melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Unit Perencanaan Hutan

 

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

4.2

Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi

perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang sungai untuk perladangan dan peruntukan lain di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodik
  • 2 tahun sekali

Unit Perencanaan Hutan

 

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

4.3

Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan

perubahan fungsi kawasan hutan terutama di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air untuk perladangan dan peruntukan lainnya

Memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan hutan terutama yang berada di sepanjang jalan akses di dalam areal konsesi dan kanan kiri sungai, embung-embung air, serta mata air di dalan areal konsesi

Pemantauan tutupan hutan

  • memetakan perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di dalam wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan perubahan fungsi kawasan hutan
  • melakukan pemantauan tutupan hutan secara periodic
  • 6 bulan sekali

Unit Perencanaan Hutan

 

illegal logging

Memastikan bahwa penebangan liar tidak ada di dalam areal konsesi

Pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat

 

 

  • Memetakan areal penggesekan kayu oleh masyarakat  yang ada wilayah kerja perusahaan
  • melakukan pemantauan penggesekan kayu oleh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH dan Unit Perencanaan Hutan

pemanenan hutan yang tidak menerapkan konsep Reduce Impact Logging (RIL)

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

Pemantauan pelaksanaan RIL

  • melakukan evaluasi kegiatan RIL

 

  • setiap selesai petak tebang

Unit Produksi

5

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Masyarakat Lokal

tumpang tindih dan klaim masyarakat terhadap sumberdaya hutan yang terdapat di areal perusahaan khususnya terkait dengan kegiatan perladangan

 

Memastikan bahwa areal pemanfaatan masyarakat jelas serta tidak tumpang tindih

Pemantauan kegiatan masyarakat didalam areal perusahaan

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan masyarakat di dalam areal perusahaan terkait dengan temuan HCV 5
  • melaksanakan pemantauan secara partisipatif NKT 5 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemasangan plang/tanda larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat
  • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH

pemekaran desa-desa baru yang dapat memicu munculnya konflik baru terkait dengan penguasaan dan penggunaan lahan serta bertambahnya jumlah penduduk

 

Memastikan bahwa isu dan pelaksanaan pemekaran desa dan pertambahan jumlah penduduk tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan

-          pemantauan dan evaluasi kondisi social, ekonomi dan budaya masyarakat

  • Pemantauan dan evaluasi program pemberdayaan masyarakat yang bersifat pembinaan dan pengembangan potensi wilayah sehingga masyarakat akan mandiri dan tidak bergantung pada sumberdaya hutan.
  • Pemantauan dan evaluasi terkait dengan kegiatan pertanian masyarakat (sawah, karet, coklat, dll) dan mencegah perluasan areal di dalam arealperusahaan.
    • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

 

Unit PMDH

Penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 5

Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

  • Pemantauan pelaksanaan RIL

 

  • Pemantauan hasil hutan bukan kayu

 

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan RIL
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap hasil hutan bukan kayu yang terdapat didalam areal perusahaan
    • setiap selesai petak tebang

Tim Sosial & Tim Produksi

6

Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal

  • Penebangan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga akan mengganggu keberadaan NKT 6

-       Memastikan bahwa penebangan sesuai SOP RIL

-       Memastikan bahwa perusahaan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum kegiatan penebangan (FPIC)

  • Pemantauan pelaksanaan RIL
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan RIL
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap areal bekas  penebangan yang berdekatan dengan areal yang teridentifikasi NKT 6
    • setiap selesai petak tebang

Unit PMDH dan Unit Produksi

  • · Lokasi-lokasi yang diidentifikasi NKT 6 tersebut berada di dalam areal perusahaan yang berstatus non hutan.  Bila tidak dikelola dengan baik, NKT 6 ini akan mengalami gangguan dari kegiatan masyarakat maupun perusahaan untuk kegiatan pertanian, penanaman, dan lainnya. 
    • Memastikan bahwa situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat tidak diganggu atau dirusak oleh perusahaan
    • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan pengakuan dan penghormatan terhadap  situs budaya dan tempat-tempat yang dilindungi oleh masyarakat
    • pemantauan dan evaluasi terhadap  aktivitas perladangan yang bisa mengancam keberadaan situs budaya pada lokasi tersebut
      • 3 bulan sekali

 

 

 

  • 3 bulan sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 3 bulan sekali

Unit PMDH

indexim-map_resize.jpg
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday6
mod_vvisit_counterYesterday193
mod_vvisit_counterThis week199
mod_vvisit_counterLast week1948
mod_vvisit_counterThis month3660
mod_vvisit_counterLast month6952
mod_vvisit_counterAll days1528652

We have: 6 guests online
Your IP: 44.220.251.236
 , 
Today: Okt 15, 2024