RKUPH Periode 2022-2031

PDFCetakE-mail

RKUPH PBPH PT INDEXIM UTAMA Periode 2022 – 2031
RKUPH PBPH PT Indexim Utama telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.7715/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Periode Tahun 2022 – 2031 Atas Nama PT. Indexim Utama Provinsi Kalimantan Tengah.

Sasaran dan Target Kegiatan PBPH PT Indexim Utama

No. Kegiatan Sasaran Pendekatan Penyelasaian
1. Pengadaan Bibit

Terlaksananya kegiatan pengadaan bibit dalam mendukung kegiatan SILIN, Rehabilitasi, Kanan Kiri Jalan, dan Areal Non Hutan sejumlah 3.101.173 batang.

  • Kegiatan pengadaan bibit dilaksanakan dua tahun setelah penebangan.
  • Jenis tanaman yang  dibuat adalah jenis tanaman unggulan lokal
  • Pengadaan bibit meliputi pengadaan bibit untuk pengayaan blok tebangan, penanaman kiri-kanan jalan utama dan jalan cabang dan penanaman tanah kosong.
  • Pengadaan bibit pada Pengayaan SILIN dengan jarak tanam 6 x 3 m (system rumpang) adalah sebanyak 667 btg/ha, Rehabilitasi dan Areal Non Hutan (dengan jarak tanam 3 x 3 m) sebanyak 1.333 btg/ha, sedangkan pada Kanan-Kiri Jalan (dengan jarak tanam 5 x 5 m) sebanyak 480 btg/ha)
2. Penyiapan Lahan Tercapainya penyiapan lahan untuk mendukung kegiatan SILIN, Rehabilitasi, Kanan Kiri Jalan, dan Areal Non Hutan dengan total luas 3.318 Ha.
  • Penyiapan lahan dilaksanakan 3 tahun setelah penebangan
  • Penyiapan lahan untuk mendukung kegiatan SILIN seluas 1500 Ha, kegiatan Rehabilitasi seluas 418 Ha, kegiatan Kanan Kiri Jalan seluas 400 Ha, dan kegiatan Areal Non Hutan seluas 1.000 Ha.
3. Penataan Areal Kerja Terlaksananya penatan areal kerja untuk blok RKTPH 2022 s/d 2031 seluas 16.919,97 Ha.
  • Penataan Areal Kerja (PAK) dilaksanakan 2 tahun sebelum penebangan.Blok RKT
  • Penandaan batas blok dan petak tebangan tahunan dengan tanda rintisan dan tanda lainnya (Cat, patok batas blok/petak).
4. ITSP Terlaksananya ITSP untuk Blok RKT 2022 s/d 2031 seluas 16.920 Ha
  • ITSP dilaksanakan 2 tahun sebelum penebangan (Et-2)
  • ITSP dilaksanakan dengan intesitas  100 %
5. PWH Terlaksananya pembuatan jalan/sarana PWH untuk pengeluaran kayu sebagai berikut :
  • Jalan Utama   =   94,85 Km
  • Jalan Cabang  = 189,70  Km
  • PWH dilaksanakan 1 tahun sebelum penebangan
  • Pembuatan dan pemeliharaan jalan angkutan, jalan sarad dan prasarana lainnya yang telah ada berpedoman pada rencana (target, tata waktu, lokasi, spesifikasi) dengan mempertimbangkan aspek konservasi tanah dan air
6. Pemanenan Tercapainya target penebangan kayu sesuai dengan JPT yang ditetapkan, yaitu :
  • Tebangan rata-rata 1.430  hektar/tahun
  • Volume rata-rata  74.499,84 m3 per tahun
  • Luas dan volume penebangan sesuai dengan Etat tahunan
  • Pelaksanaan kegiatan penebangan untuk jangka 10 tahun pada Blok RKT 2022 s/d 2031
7.
Penanaman Terlaksananya penanaman untuk SILIN seluas 1.500 hektar, rehabilitasi seluas 418 hektar, penanaman kanan-kiri jalan seluas  400 hektar  dan  penanaman areal non hutan seluas 1.000 hektar
  • Kegiatan penanaman dilaksanakan tiga tahun setelah penebangan
  • Penanaman dilakukan setelah pemanenan meliputi penanaman areal tidak produktif, penanaman kiri-kanan jalan dan penanaman areal bekas tebangan
8.
Pemeliharaan Tanaman Tahap I, II, dan III Terlaksananya pemeliharaan tanaman
  • Tahap 1 seluas 3.318 hektar
  • Tahap 2 seluas 3.281 hektar
  • Tahap 3 seluas 3.265 hektar
  • Kegiatan pemeliharaan tanaman dilakukan 3, 4 dan 5 tahun setelah penebangan
  • Kegiatan pemeliharaan tanaman meliputi tahap 1 pada Blok RKT  2019 – 2028, tahap 2 pada Blok RKT 2018 – 2027, dan tahap 3 pada Blok RKT 2017 – 2026
  • Penyulaman tanaman yang mati, penyiangan dan pemupukan
9.
Pembebasan Pohon Binaan Terlaksananya kegiatan pembebasan pohon binaan pada areal HP seluas 13.792 hektar
  • Kegiatan pembebasan pohon binaan dilaksanakan 4 dan 6 tahun setelah penebangan.  Kegiatan ini tidak dilakukan pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  • Menginventarisasi pohon yang akan dibina untuk daur berikutnya
10. Perlindungan dan Pengamanan Terjaganya kawasan PBPH PT Indexim Utama seluas ±52.480 Ha dari berbagai kerusakan akibat kegiatan PBPH atau sebab-sebab lain dari luar seperti perambahan, pencurian dan kebakaran hutan Melaksanakan program perlindungan dan pengamanan hutan berdasar  dokumen perencanaan yang telah disusun dan disesuaikan dengan perkembangan terkini dari lapangan
11. Pemasaran Hasil Hutan Terjualnya hasil hutan kayu dalam rangka pengusahaan hutan sebesar 744.998,40 m3
  • Industri sendiri IPKH PT. Surya Satrya Timur Banjarmasin sebesar 95 % dari total produksi kayu per tahunnya
  • Industri lokasl 5 % dari total produksi kayu per tahunnya
12. Community Development Terlaksananya kegiatan pembinaan masyarakat sekitar hutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sekitar kawasan PBPH-HA pada lokasi desa binaan : Desa Muara Mea, Lampeong I, Lampeong II, Berong, dan Payang Melaksanakan kegiatan kelola sosial sesuai dengan aspirasi masyarakat pada pada lokasi desa binaan : Desa Muara Mea, Lampeong I, Lampeong II, Berong, dan Payang
13. Sertifikasi Mandatory (PHPL)
Terlaksananya kegiatan Sertifikasi PHPL untuk melihat kinerja perusahaan dalam kegiatan pengelolaan areal PBPHnya
Melaksanakan kegiatan Sertifikasi PHPL setiap 2 tahun sekali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
14. Sertifikasi Voluntary (FSC) Terlaksananya sertifikasi voluntary sesuai dengan trend pasar Melaksanakan kegiatan Sertifikasi FSC setiap 1 tahun sekali
indexim-map_resize.jpg
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday120
mod_vvisit_counterYesterday335
mod_vvisit_counterThis week1514
mod_vvisit_counterLast week1360
mod_vvisit_counterThis month1654
mod_vvisit_counterLast month6369
mod_vvisit_counterAll days1519694

We have: 7 guests online
Your IP: 34.231.180.210
 , 
Today: Sep 08, 2024