RENCANA KERJA LIMA TAHUN PERIODE 2022-2026

PDFCetakE-mail

RENCANA KERJA LIMA TAHUN USAHA PEMANFAATAN HUTAN

PBPH PT INDEXIM UTAMA PERIODE 2022 - 2026


PBPH PT INDEXIM UTAMA mengelola areal hutan alam yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Mea – Sungai Luang, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pengelolaan hutan, PBPH PT INDEXIM UTAMA ingin mewujudkan pengelolaan hutan alam yang lestari (Sustainable Forest Management/ SFM) sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi serta Kebijakan Manajemen PBPH PT INDEXIM UTAMA.

Guna rencana kegiatan terarah, terpadu, terukur, terkontrol dan mudah dalam pengawasan maka PBPH PT INDEXIM UTAMA telah menyusun Dokumen Rencana Kerja Lima Tahun yang dibuat berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) Periode 2022-2031 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta sesuai SK. 7715/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 dan sebagai salah satu panduan dalam pencapaian target pengelolaan hutan yang lestari (Sustainable Forest Management). Berharap dengan Rencana Kerja Lima Tahun tersebut, PBPH PT INDEXIM UTAMA dalam menjalankan kegiatan operasional di lapangan dapat berjalan baik, terarah, terukur dan terkontrol dan dapat dilakukan kegiatan monitoring evaluasi tiap tahunnya sehingga tahun mendatang, perusahaan dapat berjalan lebih baik.

Rencana Kerja Lima Tahun Usaha Pemanfaatan Hutan mencakup :

  1. Dalam rencana kerja lima tahun usaha pemanfaatan hutan, multiusaha yang dikembangkan adalah usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami (hutan alam).
  2. Sistem silvikultur yang dikerjakan adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dengan Etat luas 1.310,16 Ha/th dan Etat Volume 91.767,67 m3/th.
  3. Tata batas telah selesai dilaksanakan pada tahun 2012 sepanjang 157,18 km dan telah dilakukan penetapan areal kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 8/I/IUPHHK-HA/PMDN/2017.
  4. Penataan Areal Kerja Periode 2022 – 2026 mencakup peruntukan areal untuk Kawasan Lindung seluas 5.521,42 Ha dan Areal Produksi seluas 8.896Ha.
  5. Penataan areal kerja periode 2022 – 2026 berdasarkan fungsi Kawasan hutan pada areal produksi terdiri dari Hutan Sekunder seluas 6.581 Ha, Non Hutan seluas 1.375 Ha, PUP seluas 200 Ha, Sarana Prasarana seluas 350 Ha, dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 390 Ha.
  6. Rencana kegiatan pengadaan bibit periode 2022 - 2026 dalam mendukung kegiatan SILIN, Rehabilitasi, Kanan Kiri Jalan, Areal Non Hutan diperlukan jumlah bibit 1.523.872 bibit untuk jumlah luas 1.645 Ha.
  7. Rencana Penyiapan Lahan, Penanaman dan Pemeliharaan Periode 2022 – 2026  untuk kegiatan SILIN, Rehabilitasi, Kanan Kiri Jalan, Areal Non Hutan dengan luas 1.632 Ha.
  8. Kegiatan Produksi pada hasil hutan kayu tumbuh alami (hutan alam) menerapkan system silvikultur TPTI dengan penerapan Teknik silvikultur Intensif rata – rata seluas 150 Ha per Tahun
  9. Tahapan Kegiatan TPTI pada periode 2022 – 2026 meliputi :
    • Penataan Areal Kerja (PAK) total seluas 10.374,91 Ha.
    • Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) total seluas 10.376 Ha
    • Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) dengan Panjang jalan utama dan cabang sejumlah 151,32 Km.
    • Pemanenan dengan jumlah luas 6.581 Ha dan total volume 359.391,91 m3.
    • Penanaman untuk kegiatan SILIN, Rehabilitasi, Kanan Kiri Jalan, Areal Non Hutan seluas 1.632 Ha.
    • Pemeliharaan Tanaman untuk Tahap I seluas 1.632 Ha, Tahap II seluas 1.619 Ha dan Tahap III seluas 1.618 Ha.
    • Pembebasan Pohon Binaan total seluas 5.926 Ha.
    • Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada luas 6.580,66 Ha dengan kegiatan pembentukan satgas Damkarhut, Pencegahan illegal logging, peningkatan kesadaran masyarakat (penyuluhan) tentang kebakaran lahan dan hutan, Pembinaan daerah perladangan, pencegahan perambahan hutan, pengadaan sarpras kebakaran, perlindungan hama penyakit tanaman, pemasangan papan peringatan, perlindungan flora fauna.
    • Pemasaran dengan penjualan ke industri grup sebesar 95% dan penjualan local 5%.
    • Rencana pemenuhan tenaga professional bidang kehutanan (GANIS-PHPL) pada periode 2022 – 2026 sebanyak 7 orang untuk memenuhi standart sebanyak 18 orang.
    • Tenaga kerja yang diserap direncanakan 354 orang tenaga harian.
    • Kelola sosial dilakukan di Desa Muara Mea, Lampeong I, Lampeong II, Berong dan Payang dengan jenis kegiatan (i) peningkatan pendapatan, tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwawasan lingkungan, (ii) penyediaan sarana prasarana social dan (iii) Penciptaan kesadaran dan perilaku positif dalam kelestarian sumber daya alam.
    • Kelola lingkungan mencakup (i) komponen fisik kimia, (ii) komponen biologi, (iii) komponen social ekonomi budaya, dan (iv) komponen kesehatan masyarakat.
    • Kegiatan penelitian dan pengembangan mencakup aspek (a) silvikultur, (b) produksi, (c) lingkungan dan (d) social budaya.
    • Peralatan kegiatan tertuang dalam RKTPH.
indexim-map_resize.jpg
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday20
mod_vvisit_counterYesterday193
mod_vvisit_counterThis week213
mod_vvisit_counterLast week1948
mod_vvisit_counterThis month3674
mod_vvisit_counterLast month6952
mod_vvisit_counterAll days1528666

We have: 5 guests online
Your IP: 44.220.251.236
 , 
Today: Okt 15, 2024