Sejarah Perusahaan

Cetak

Oleh Administrator Rabu, 25 April 2012 05:28

PT Indexim Utama - HutanPT Indexim Utama adalah suatu perusahaan swasta nasional, dibidang pengelolaan hutan, yang telah diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola areal hutan dalam bentuk Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Kalimantan Tengah.

Terletak di Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, IUPHHK-HA PT Indexim Utama memulai kegiatan usahanya pada tahun 1977 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 630/Kpts/Um/10/1977 Tanggal : 29 Oktober 1977 dengan luas 73.000 Ha.

Seiring dengan berakhirnya masa ijin konsesi pertama maka pada tahun 1999 PT Indexim Utama mendapatkan izin perpanjangan pengusahaan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 806/Kpts-VI/1999 tanggal 30 September 1999 dengan luas areal 52.480 ha, selama 55 tahun dan akan berakhir pada tanggal 28 Oktober 2052 ha.