Sertifikasi

Cetak

Oleh Administrator Selasa, 25 Juli 2023 08:22

 

Bentuk wujud dan Komitmen PT. Indexim Utama terhadap Pengelolaan Hutan secara lestari diwujudkan dengan dilakukannya sertifikasi Mandatory dan Sertifikasi Voluntary. Berikut Sertifikasi yang sudah dilakukan :

1. Sertifikasi PHPL

Penilaian kinerja PHPL oleh Lembaga Penilai Independen (LPI) pertama dilaksanakan tahun 2007 dengan hasil Sedang (sertifikat No.KT.09/Menhut-VI/2007) yang kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat PHPL pada tahun 2013 oleh Lembaga Sertifikasi PT TransTra Permada dengan nilai 89% dan predikat BAIK (sertifikat No.002/LPPHPL-018/V/2013) yang berlaku sampai dengan 30 April 2018.

Pada Maret 2018, PT Indexim Utama telah melaksanakan perpanjangan sertifikasi PHPL dengan Lembaga Sertifikasi PT Transtra Permada dan dapat mempertahankan predikat BAIK dengan hasil penilaian 87,30% (sertifikat No.002/LPPHPL-018/V/2018) yang berlaku sampai dengan 18 April 2024.

Pada Maret 2023, PT Indexim Utama telah melaksanakan surveillence sertifikasi PHPL dengan Lembaga Sertifikasi PT Transtra Permada. Terdapat penyesuaian standar dan pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja PHL pada PT Indexim Utama, yang sebelumnya mengacu Peraturan Menteri LHK RI No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tanggal 2 November2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Keputusan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standard dan/atau tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesatuan Pemasok serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGHT. Selanjutnya pada surveillence tahun 2023, PT Indexim Utama mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan RPH serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan Keputusan Menteri LHK NO. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. PT Indexim Utama mendapatkan predikat SEDANG dengan hasil penilaian 77,78% (sertifikat No.002/LPVI-007/TRANsTRA) yang berlaku sampai dengan 18 April 2023.

phpl

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.1. Sertifikat PHPL Periode 2013 - 2018

Gambar 1.2. Sertifikat PHPL Periode 2018 - 2024

phpl

Gambar 1.3. Sertifikat PHPL Periode 2023-2024

2. Sertifikasi FSC

Sebagai komitmen dalam pengelolaan hutan secara lestari, PT Indexim Utama juga melakukan sertifikasi FSC® pada tahun 2013 yang diaudit oleh PT SGS Qualifor. PT Indexim Utama mendapatkan sertifikat FSC pada tahun 2013 dan berakhir sampai dengan 10 Juni 2018.

Pada Agustus 2018, PT Indexim Utama berkomitmen untuk memperpanjang sertifikasi FSC dengan auditor dari PT SGS Qualifor dan mendapatkan sertifikat pada 22 Januari 2019 dengan masa berlaku sampai dengan 21 januari 2024.

sertifikat fsc

Gambar 2.1. Sertifikat FSC Periode 2013 - 2018 FSC®-C116852

Gambar 2.2. Sertifikat FSC Periode 2019 - 2024 FSC®-C116852

3. Dalam kaitannya dengan pemanfaatan hasil hutan kayu melalui pelaksanaan pengelolaan hutan lestari, dimana PT. Indexim Utama telah menerapkan sistem penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging / RIL) dan keterlacakan untuk pembalakan, hal ini telah dinilai oleh lembaga penilai TUV dan telah mendapatkan sertifikat VLO pada tahun 2008 dan resertifikasi pada tahun 2011

Gambar 3.1. Sertifikat VLO

 

4. Sertifikat Reduced Impact Logging (RIL)

Setelah mendapatkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Yang Baik dari Forest Stewardship Council (FSC) pada 2013 yang lalu, maka dalam mempertahankan konsistensi pada bidang Perencanaan dan Operasional dimana penerapan Reduced Impact Logging (RIL) merupakan suatu keharusan. Penerapan RIL yang telah dilakukan oleh PT Indexim Utama dimana beberapa tahun terakhir telah memberikan perubahan dalam pemahaman dan kemampuan yang menggembirakan dalam pelaksanaannya dilapangan. Penerapan RIL pada areal PT Indexim Utama mengacu pada standar RIL yang dikembangkan oleh Tropical Forest Foundation (TFF). Saat ini PT Indexim Utama memperoleh sertifikat RIL Verified dengan nomor registrasi A06210 yang berlaku sampai dengan 10 Juni 2018.

Pada bulan Oktober 2019, PT Indexim Utama melaksanakan kelanjutan audit RIL dengan auditor dari TFF demi menjaga performa dalam penerapan RIL dalam kegiatan pengelolaan hutan. PT Indexim Utama mendapatkan sertifikat RIL dari TFF dengan nomor registrasi A11119 yang berlaku mulai 8 November 2019 sampai dengan 7 November 2022.

Gambar 4.1. Sertifikat RIL

 

5. PBPH PT INDEXIM UTAMA juga telah menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dengan nomor keanggotaan 148.

Gambar 5.1. Sertifikat Anggota APHI Periode Januari 2012 – Januari 2017

Gambar 5.2. Sertifikat Anggota APHI Periode Januari 2017 – Januari 2021