Ringkasan Pemantauan Lingk

Cetak

Oleh Administrator Jumat, 09 Desember 2022 00:00

R I N G K A S A N

IUPHHK PT. INDEXIM UTAMA

KEGIATAN

PENGELOLAAN SEMPADAN SUNGAI

Dasar Acuan :

Standar Operasional Prosedur No. POS 412-03/PHPL

 

Ringkasan Materi :

Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang ditandai di sepanjang kanan kiri sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai dan melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

 

Penetapan sempadan sungai :

  1. Sungai/ aliran air selebar ≥ 30 meter, sempadan sungainya selebar ± 100 meter dari kedua sisi badan sungai yang permanen.
  2. Anak sungai/ aliran air selebar ≥ 10 - < 30 meter, sempadan sungainya selebar ± 50 meter dari kedua sisi badan sungai yang permanen.
  3. Anak sungai/ aliran air ≥ 5 - < 10 meter, sempadan sungainya ± 25 meter dari kedua sisi badan sungai yang permanen.
  4. Anak sungai/ aliran air selebar < 5 meter, sempadan sungainya selebar ± 10 meter dari kedua sisi badan sungai yang permanen.

Informasi Kegiatan Lapangan :

  1. Pemasangan papan nama kawasan lindung dan peringatan di jalan masuk ke vegetasi sempadan sungai.
  2. Pal atau patok batas sempadan sungai dengan ukuran tinggi ± 70 cm, ukuran lebar 8 x 8 cm, selanjutnya untuk interval 100 meter dilakukan penandaan pada pohon dalam batas yang dilalui.

Pelaksanaan :

  1. Pada saat kegiatan Penataan Areal Kerja oleh bagian Perencanaan Hutan, dengan menandai batas sempadan sungai ketika dilalui oleh batas areal yang ditata.
  2. Pada saat kegiatan Konservasi setelah kegiatan Perencanaan Hutan, dengan memperjelas batas sempadan sungai, memasang patok, dan papan nama kawasan lindung serta papan peringatan/ himbauan.
  3. Kegiatan lanjutan apabila terdapat penutupan lahan yang kurang atau terbuka, diadakan kegiatan penanaman dan perbaikan areal.

Pelaporan :

  1. Hasil kegiatan lapangan dibuat pelaporannya sesuai dengan jenis kegiatannya, yaitu laporan Pengelolaan sempadan Sungai untuk diarsipkan sebagai dokumen lapangan.
  2. Materi kegiatan lapangan yang sudah dilaksanakan dimasukkan ke dalam Laporan RPL – RKL untuk dievaluasi mengenai dampak penting Pengelolaan Sempadan Sungai akibat kegiatan eksploitasi hutan, dan disampaikan ke Badan Lingkungan Hidup.

Hasil Konsultasi Teknis :

Penting dilaksanakan untuk menjadi bahan diskusi teknis terkait manfaat kegiatan Pengelolaan Sempadan Sungai dalam Unit Manajemen yang melakukan eksploitasi hutan produksi, agar terjadi keseimbangan dalam aspek ekologi hutan.

Pengelolaan dampak penting dari kegiatan penandaan sempadan sungai ini perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan Penelitian di areal yang terbuka seperti Pemantauan erosi atau daya infiltrasi air dari tumbuhan areal sempadan.

Untuk kelas sungai yang areal sempadannya sudah terbuka disamping pencegahan secara vegetative, perlu ada pembuatan bangunan teknis konservasi seperti pengendali tebing, sedimen trap, dan drainase untuk menghindari degradasi pinggir sungai atau pencemaran air sungai akibat erosi.

R I N G K A S A N

IUPHHK PT. INDEXIM UTAMA

KEGIATAN

PENGELOLAAN KAWASAN PELESTARIAN PLASMA NUTFAH

( K P P N )

 

 

Dasar Acuan :

Standar Operasional Prosedur No. POS 412-05/PHPL

 

Ringkasan Materi :

Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah adalah suatu areal yang diberi tanda batas yang jelas, yang dibuat untuk menyelamatkan sumberdaya genetik baik flora maupun fauna yang dimiliki oleh suatu kawasan.

 

Penetapan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) :

  1. Di areal IUPHHK-HA PT. Indexim Utama disediakan ± 300 Ha untuk Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (Petak 7, 8-I, 7,8,9-J, 8,9,10-K).
  2. Penyediaan keanekaragaman hayati baik Flora maupun Fauna, terutama untuk pengelolaan Flora dan Fauna dilindungi.

 

Informasi Kegiatan Lapangan :

  1. Pemasangan papan nama kawasan lindung dan peringatan di jalan masuk ke KPPN.
  2. Pal atau patok batas KPPN dengan ukuran tinggi ± 70 cm, ukuran lebar 8 x 8 cm, selanjutnya untuk interval 100 meter dilakukan penandaan pada pohon dalam batas yang dilalui.

 

Pelaksanaan :

  1. Penataan batas areal kawasan lindung KPPN
  2. Pembuatan jalur isolasi penyangga berupa sekat bakar
  3. Pemasangan papan kegiatan dan papan peringatan/ himbauan
  4. Inventarisasi jenis flora dan fauna
  5. Pengelolaan flora dan fauna dilindungi

 

Pelaporan :

  1. Hasil kegiatan lapangan dibuat pelaporannya sesuai dengan jenis kegiatannya, yaitu laporan Pengelolaan KPPN untuk diarsipkan sebagai dokumen lapangan.
  2. Materi kegiatan lapangan yang sudah dilaksanakan dimasukkan ke dalam Laporan RPL – RKL untuk dievaluasi mengenai dampak penting Pengelolaan KPPN akibat kegiatan eksploitasi hutan, dan disampaikan ke Badan Lingkungan Hidup.

 

Hasil Konsultasi Teknis :

Penting dilaksanakan untuk menjadi bahan diskusi teknis terkait manfaat kegiatan Pengelolaan KPPN dalam Unit Manajemen yang melakukan eksploitasi hutan produksi, agar terjadi keseimbangan dalam aspek ekologi hutan.

 

Pengelolaan dampak penting dari kegiatan penataan batas KPPN ini perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan Penelitian di areal tersebut seperti Identifikasi Flora dan Fauna untuk tindak pengelolaan Flora dan Fauna dilindungi.

 

Untuk areal KPPN disamping penjagaan keanekaragaman hayati, perlu ada juga Penelitian Serapan Karbon Dioksida untuk menghindari degradasi penyediaan karbon dioksida akibat eksploitasi hutan.

 

 

R I N G K A S A N

IUPHHK PT. INDEXIM UTAMA

KEGIATAN

PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

( PELAKSANAAN RPL – RKL )

 

 

Dasar Acuan :

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005

 

Ringkasan Materi :

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.  Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.

 

Pengelolaan Lingkungan :

  1. Pengelolaan kawasan lindung : Sempadan sungai, Kawasan pelestarian plasma nutfah, dan Buffer zone
  2. Pengelolaan areal tidak efektif untuk produksi : Tegakan benih, Petak ukur permanen
  3. Pengelolaan areal efektif untuk produksi : Sistem ramah lingkungan untuk kegiatan Pembukaan Wilayah Hutan, Penebangan, Penyaradan, dan kegiatan Penanaman rehabilitasi lahan akibat penebangan.
  4. Pengelolaan dampak penting lainnya : Perlindungan pengamanan hutan, Kelola sosial.

 

Pemantauan Lingkungan :

  1. Pemantauan komponen fisik kimia : Sifat fisik kimia tanah dan erosi, Kualitas air permukaan
  2. Pemantauan komponen biologi : Biota air
  3. Pemantauan pada kegiatan sosial : Kesempatan kerja, Peluang bekerja dan berusaha, Tingkat pendapatan, Kependudukan, Orientasi nilai budaya, Adat istiadat, Persepsi masyarakat, dan Fasilitas kesehatan.

 

Informasi Kegiatan Lapangan :

  1. Kawasan lindung : Sempadan sungai (S. Luang, S. Kemensi, S. Teweh, S. Mea, S. Naon, S. Potak, S. Papon), Areal KPPN, Buffer zone HL. Gunung Lumut, Buffer zone HL. Lampeong
  2. Areal tidak efektif untuk produksi : Tegakan benih petak 5-U, Petak ukur permanen (PUP) petak 4S Blok RKT 2016/2017
  3. Areal efektif untuk produksi : Penataan areal kerja, Inventarisasi tegakan sebelum penebangan, Pembukaan wilayah hutan, Penebangan (RIL), Perapihan, Pendataan pohon binaan, Persemaian, Penanaman dan pemeliharaan tanaman
  4. Perlindungan pengamanan hutan : Pos jaga, papan peringatan, papan himbauan, embung air, menara pengawas kebakaran, tingkat bahaya api, organisasi satpam PH.
  5. Kelola sosial : Pembinaan masyarakat desa hutan untuk desa Lampeong II, Lampeong I, Muara Mea, Berong, Payang, dan Baok.

 

Pelaksanaan :

  1. Pengambilan sampel untuk tanah (blok tebangan, TPn, jalan cabang, jalan sarad) dan air (DAS pada sungai-sungai yang menjadi kemungkinan aliran erosi tanah dari blok tebangan tahun berjalan) atau di daerah tangkapan akibat kegiatan eksploitasi hutan
  2. Melakukan uji laboratorium untuk menganalisis sampel tanah dan air menjadi data kondisi sesuai dengan lokasi sampel.

 

Pelaporan :

  1. Hasil kegiatan lapangan dibuat pelaporannya sesuai dengan kerangka : Pendahuluan (Identitas Perusahaan, Penjelasan Umum, Tujuan dan Sasaran, Deskripsi Kegiatan Perusahaan), Pelaksanaan (Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemantauan Lingkungan Hidup), Evaluasi (Kecenderungan, Tingkat Kritis, Penaatan sesuai aturan)
  2. Materi kegiatan lapangan yang sudah dilaksanakan dimasukkan ke dalam Laporan RPL – RKL untuk dievaluasi mengenai dampak penting akibat kegiatan eksploitasi hutan berupa uraian penjelasan dan berupa matriks kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan disampaikan ke Badan Lingkungan Hidup.  Pelaporan ini dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.

 

Hasil Konsultasi Teknis :

Penting dilaksanakan untuk menjadi bahan diskusi teknis terkait manfaat kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dalam Unit Manajemen yang melakukan eksploitasi hutan produksi, agar terjadi keseimbangan dalam aspek ekologi hutan.

 

Pengelolaan dampak penting dari kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ini perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan Penelitian di areal yang perlu perhatian khusus atau pada tingkat kritis tinggi, seperti Pemantauan erosi atau daya infiltrasi air dari tumbuhan di areal menuju sungai.

 

Untuk kelas areal yang tingkat kritis tinggi disamping pencegahan secara vegetative, perlu ada pembuatan bangunan teknis konservasi seperti pengendali tebing, sedimen trap, dan drainase untuk menghindari degradasi pinggir sungai atau pencemaran air sungai akibat erosi.

 

Pertimbangan teknis produksi dan lingkungan, juga senantiasa mempertimbangan aspek sosial dengan menghargai hak-hak dasar masyarakat terkait kehidupan sebagai masyarakat adat yang berbudaya.