RENCANA PENGELOLAAN PERIODE 2022-2031

Cetak

Oleh administrator Selasa, 31 Oktober 2023 08:33

RENCANA PENGELOLAAN PBPH PT INDEXIM UTAMA

PERIODE 2022 – 2031

 

PBPH PT Indexim Utama adalah unit usaha yang telah diberi hak untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 639/Kpts/Um/10/1977, tanggal 29 Oktober 1977 atas areal seluas 73.000 ha untuk jangka pengusahaan hutan selama 20 tahun. Akhirnya pada tanggal 30 September 1999, PT INDEXIM UTAMA memperoleh izin perpanjangan PBPH yang kedua berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.806/Kpts-VI/1999 luas 52.480 ha untuk jangka pengusahaan hutan selama 55 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 387 huruf a PerMenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, ditetapkan bahwa pada saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku Izin Pemanfaatan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/gubernur/bupati/walikota sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,  dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya dipersamakan sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan maka terbitlah SK Menteri Kehutanan No. 1437/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor  806/Kpts-VI/1999 tanggal 30 September 1999 tentang Pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan PT. INDEXIM UTAMA CORPORATION di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 52.480 Ha.

PBPH PT Indexim Utama akan tetap berkomitmen dan berperan aktif dalam menjamin kepada pasar bahwa kayu yang dihasilkan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari serta memastikan adanya keseimbangan pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan standard dari Forest Stewardship Council® (FSC®) sesuai dengan Visi dan Misi PBPH PT Indexim Utama. Sehubungan dengan hal tersebut PBPH PT Indexim Utama telah mendapatkan Sertifikat Mandatory PHPL No. 002/LPVI-007/TRANsTRA dan Sertifikat Voluntary FSC® SGSCH-FM/COC-009890.

Visi dan Misi PBPH PT Indexim Utama sebagai berikut:

A. Visi Perusahaan

  1. Visi PBPH PT Indexim Utama adalah Pengelolaan hutan produksi secara lestari untuk kesejateraan bersama.

B. Misi Perusahaan

  1. Mengelola hutan produksi secara lestari dengan memperhatikan dan memperhitungkan prinsip-prinsip kelestarian produksi, ekologi dan sosial dengan mentaati peraturan perundangan dan persyaratan dalam pengusahaan hutan dan perlindungan lingkungan.
  2. Melakukan pencegahan kerusakan lingkungan akibat pengusahaan hutan.
  3. Melaksanakan perbaikan berkelanjutan dalam rangka mencapai derajat pengelolaan hutan lestari.

Guna rencana kegiatan yang terarah, terpadu, terukur, terkontrol dan mudah dalam pengawasan maka PBPH PT Indexim Utama menyusun Rencana Pengelolaan dalam periode sepuluh tahun kedepan (2022 – 2031), berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) Periode 2022 – 2031 yang telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai SK.7715/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.

Sesuai dengan RKUPH tersebut sistem silvikultur yang digunakan PBPH PT Indexim Utama adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dengan Etat Luas 1.310,16 Ha/th dan Etat Volume 91.767,67 m3/th. Pada tahun 2012 areal PBPH PT Indexim Utama telah selesai dilakukan Tata Batas sepanjang 157,18 Km dan telah dilakukan penetapan areal kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 8/I/IUPHHK-HA/PMDN/2017. Penataan Areal Kerja periode 2022 – 2031 mencakup peruntukan areal:

A. Kawasan Lindung :

  1. Sungai dan Sempadan Sungai seluas 2.262,42 Ha
  2. Buffer Zone Hutan Lindung seluas 5.215,72 Ha
  3. Hutan Rotan Masyarakat seluas 2.553,15 Ha
  4. Hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) seluas 279,79 Ha
  5. Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) seluas 300 Ha
  6. Kebun Benih seluas 701,12 Ha

B. Areal Produksi :

1. Hutan Primer

2. Hutan Sekunder

3. Non Hutan seluas 2.755,28 Ha

4. PUP (Petak Ukur Permanen) seluas 200 Ha

5. Sarana Prasarana seluas 650 Ha

6. APL (Areal Penggunaan Lain) seluas 779,07 Ha

Tahapan Kegiatan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) periode 2022 – 2031 meliputi :

  1. Penataan Areal Kerja (PAK) seluas 16.919,97 Ha
  2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) seluas 16.920 Ha
  3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) sepanjang 284,55 Km dengan rincian :
    • Jalan utama sepanjang 94,85 Km
    • Jalan cabang sepanjang 189,70 Km
  4. Pemanenan seluas 14.298 Ha dengan taksiran volume tebang 744.998,40 m3
  5. Penanaman terdiri dari beberapa kegiatan:
    • SILIN seluas 1.500 Ha
    • Rehabilitasi seluas 418 Ha
    • Kanan Kiri Jalan seluas 400 Ha
    • Areal Non Hutan seluas 1.000 Ha
  6. Pemeliharaan Tanaman terdiri dari beberapa tahap:
    • Tahap I (Et+3) seluas 3.318 Ha
    • Tahap II (Et+4) seluas 3.281 Ha
    • Tahap III (Et+5) seluas 3.265 Ha
  7. Pembebasan Pohon Binaan total seluas 13.792 Ha
  8. Perlindungan dan Pengamanan Hutan seluas 14.298,03 Ha dengan kegiatan:
    • Pembentukan Satgas Damkarhut
    • Pencegahan illegal logging
    • Peningkatan kesadaran masyarakat (penyuluhan) tentang kebakaran lahan & hutan
    • Pembinaan daerah perladangan
    • Pencegahan perambahan hutan
    • Pengadaan Sarpras kebakaran
    • Perlindungan hama penyakit tanaman
    • Pemasangan papan peringatan
    • Perlindungan flora-fauna
  9. Pemasaran dengan penjualan ke industri grup sebesar 95% dan penjualan lokal 5%
  10. Rencana pemenuhan tenaga profesional bidang kehutanan (GANIS-PHPL) sebanyak 16 orang untuk memenuhi standart sebanyak 18 orang
  11. Rencana Tenaga Kerja yang diserap sebanyak 354 orang tenaga harian
  12. Rencana Kelola Sosial dilakukan di Desa Muara Mea, Desa Lampeong I, Desa Lampeong II, Desa Berong dan Desa Payang dengan rincian sasaran pembinaan, sebagai berikut:
    • Peningkatan pendapat, tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwawasan lingkungan
    • Penyediaan sarana dan prasarana sosial
    • Penciptaan kesadaran dan perilaku positif dalam kelestarian sumber daya alam
  13. Rencana kegiatan Kelola Lingkungan mencakup :
    • Komponen fisik kimia
    • Komponen biologi
    • Komponen sosial ekonomi dan budaya
    • Komponen kesehatan masyarakat
  14. Rencana kegiatan Penelitian dan Pengembangan mencakup aspek:
    • Silvikultur
    • Produksi
    • Lingkungan
    • Sosial budaya
  15. Rencana Peralatan tertuang dalam dokumen RKTPH