Oleh administrator Selasa, 31 Oktober 2023 08:33
RENCANA PENGELOLAAN PBPH PT INDEXIM UTAMA
PERIODE 2022 – 2031
PBPH PT Indexim Utama adalah unit usaha yang telah diberi hak untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 639/Kpts/Um/10/1977, tanggal 29 Oktober 1977 atas areal seluas 73.000 ha untuk jangka pengusahaan hutan selama 20 tahun. Akhirnya pada tanggal 30 September 1999, PT INDEXIM UTAMA memperoleh izin perpanjangan PBPH yang kedua berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.806/Kpts-VI/1999 luas 52.480 ha untuk jangka pengusahaan hutan selama 55 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 387 huruf a PerMenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, ditetapkan bahwa pada saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku Izin Pemanfaatan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/gubernur/bupati/walikota sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya dipersamakan sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan maka terbitlah SK Menteri Kehutanan No. 1437/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 806/Kpts-VI/1999 tanggal 30 September 1999 tentang Pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan PT. INDEXIM UTAMA CORPORATION di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 52.480 Ha.
PBPH PT Indexim Utama akan tetap berkomitmen dan berperan aktif dalam menjamin kepada pasar bahwa kayu yang dihasilkan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari serta memastikan adanya keseimbangan pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan standard dari Forest Stewardship Council® (FSC®) sesuai dengan Visi dan Misi PBPH PT Indexim Utama. Sehubungan dengan hal tersebut PBPH PT Indexim Utama telah mendapatkan Sertifikat Mandatory PHPL No. 002/LPVI-007/TRANsTRA dan Sertifikat Voluntary FSC® SGSCH-FM/COC-009890.
Visi dan Misi PBPH PT Indexim Utama sebagai berikut:
A. Visi Perusahaan
B. Misi Perusahaan
Guna rencana kegiatan yang terarah, terpadu, terukur, terkontrol dan mudah dalam pengawasan maka PBPH PT Indexim Utama menyusun Rencana Pengelolaan dalam periode sepuluh tahun kedepan (2022 – 2031), berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) Periode 2022 – 2031 yang telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai SK.7715/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.
Sesuai dengan RKUPH tersebut sistem silvikultur yang digunakan PBPH PT Indexim Utama adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dengan Etat Luas 1.310,16 Ha/th dan Etat Volume 91.767,67 m3/th. Pada tahun 2012 areal PBPH PT Indexim Utama telah selesai dilakukan Tata Batas sepanjang 157,18 Km dan telah dilakukan penetapan areal kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 8/I/IUPHHK-HA/PMDN/2017. Penataan Areal Kerja periode 2022 – 2031 mencakup peruntukan areal:
A. Kawasan Lindung :
B. Areal Produksi :
1. Hutan Primer
2. Hutan Sekunder
3. Non Hutan seluas 2.755,28 Ha
4. PUP (Petak Ukur Permanen) seluas 200 Ha
5. Sarana Prasarana seluas 650 Ha
6. APL (Areal Penggunaan Lain) seluas 779,07 Ha
Tahapan Kegiatan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) periode 2022 – 2031 meliputi :