Fungsi Hutan

PDFCetakE-mail

Fungsi hutan areal kerja PT. Indexim Utama berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor  806/Kpts-VI/1999m tanggal 30 September 1999 terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP).  Adapun luasan areal hutan berdasarkan fungsinya disajikan pada Tabel.

Penutupan Lahan
Kondisi penutupan berdasarkan Peta Penafsiran Citra Landsat 8 OLI skala 1:100.000 Path 117 Row 61 liputan tanggal 22 Agustus 2013. Kondisi penutupan lahan didominasi areal berhutan berupa hutan bekas tebangan (LOA).  Secara rinci kondisi penutupan vegetasi menurut fungsi hutan di areal IUPHHK PT. Indexim Utama disajikan pada Tabel.

Kondisi Penutupan Vegetasi Areal Kerja PT. Indexim Utama Berdasarkan Fungsi Hutannya

Sumber : hasil Pemeriksaan Peta Penafsiran Citra Landsat 8 OLI skala 1:100.000 Path 117 Row 61 liputan tanggal 22 Agustus 2013
(S.419/IPSDH-2/2013 tanggal 13 Desember 2013)

indexim-map_resize.jpg
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday118
mod_vvisit_counterYesterday111
mod_vvisit_counterThis week229
mod_vvisit_counterLast week2078
mod_vvisit_counterThis month6856
mod_vvisit_counterLast month10074
mod_vvisit_counterAll days1605344

We have: 7 guests online
Your IP: 18.97.14.83
 , 
Today: Jun 24, 2025