Oleh administrator Rabu, 09 November 2022 02:09
KRONOLOGIS PENYELESAIAN KONFLIK
GUNUNG PEYUYAN DAN GUNUNG PANYENTEAU TERHADAP PT INDEXIM UTAMA
Gambar. Masyarakat dari berbagai kelompok yang hadir dalam kegiatan Acara Ritual Buntang dan Gomek
Persiapan Pelaksanaan Kegiatan RKT
1. Tahun 2020
2. Tahun 2021
3. Tahun 2022
Kronologis Penyelesaian Konflik
1. Pada tanggal 19 Juni 2020, ada Pihak Perangkat Desa Muara Mea menyampaikan berita kepada Kasi PMDH Sdr. Asiani, bahwa Pihak Perangkat Desa dan Kades ingin bertemu Pimpinan PT Indexim Utama, direncanakan pada tanggal 24 Juni 2020
2. Pada hari Minggu Sore tanggal 28 Juni 2020, Ketua BPD Bpk. Darmansyah ke Base Camp Ngurit, untuk mengantarkan Surat dari Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Desa Muara Mea
3. Pada hari Selasa, 30 Juni 2020, Pimpinan Camp Pak Awiandie Tanseng, bersama Kasi PMDH dan Humas didampingi Babinsa Desa Ngurit, berangkat ke Desa Muara Mea untuk membahas permasalahan terkait gunung Peyuyan. Pertemuan dilaksanakan di Balai Desa dan dihadiri seluruh Tokoh Masyarakat Desa Muara Mea
4. Pada tanggal 10 Juli 2020, Tim dari Unsur Tripika Kecamatan Gunung Purei telah turun Cheking dan Investigasi ke lapangan, di lokasi Blok RKT Tahun 2020 yang diduga adalah masuk dalam Zona Sakral Gunung Peyuyan, dengan hasil sebagai berikut :
5. Pada tanggal 13 Juli 2020 Kami Manajemen PT Indexim Utama mengirimkan Surat Tanggapan kepada Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan melalui Surat No : IU.C/63/HSM-HA/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020
6. Surat Tuntutan yang mengatasnamakan Masyarakat Adat dan Umat Hindu Kaharingan Desa Muara Mea
7. Pada tanggal 29 Juli 2020, Manajemen PT Indexim Utama mengirimkan surat kepada Unsur TRIPIKA Kecamatan Gunung Purei melalui surat :
8. Pada tanggal 10 Agustus 2020 Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui UPT KPHP Kabupaten Barito Tengah Unit VI dan VII Cheking lapangan
9. Sampai selama (hampir 4 bulan) semenjak masalah Gunung Peyuyan ini merebak, PT Indexim Utama telah menghentikan kegiatan penebangan di blok tebangan RKT Tahun 2020 dikarenakan :
10. Tanggal 24 September 2020 bertempat di Polres Barito Utara, ditanda tangani surat kesepakatan antara perusahaan (PT Indexim Utama yang diwakili oleh Manager Camp Bp. Awiandie Tanseng) dan masyarakat adat Muara Mea (di wakili oleh Kepala Desa Muara Mea Bp. Jayapura). Surat Kesepakatan itu intinya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan masalah Gunung Peyuyan telah selesai, tidak akan mempermasalahkan lagi perihal Gunung Peyuyan di kemudian hari, pihak masyarakat adat akan membuka Pali/portal dan Indexim bisa beroperasi kembali
11. Surat Pernyataan Direktur Utama PT Indexim Utama No: 14/IU-DW/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020 bahwa PT Indexim Utama bersedia untuk tidak melakukan penebangan di Gunung Peyuyan dan Panyenteau
12. Pemda mengadakan Rapat Audiensi Permasalahan Masyarakat Adat Kecamatan Gunung Purei dalam rangka penyelesaian masalah Hutan Sakral Gunung Peyuyan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Barito Utara, pada tanggal 18 Desember 2020:
13. Telah terbentuknya Kepanitian Pelaksana Selamatan Ritual Gomek dan Buntang Kecamatan Gunung Purei sesuai SK No: 45/MR-AHK/GP/V/2021, tertanggal 15 Mei 2021
14. Berita Acara Kesepakatan Waktu Pelaksanaan Selamatan Ritual Gomek dan Buntang tanggal 15 Nopember 2021, di Ngurit Base Camp antara PT Indexim Utama dengan Panitia Pelaksana Selamatan Ritual Gomek dan Buntang
ACARA RITUAL SELAMATAN GOMEK DAN BUNTANG
Gambar. Acara Ritual Buntang dan Gomek
15. Pada tanggal 20 Februari 2022 Panitia Selamatan membuat Laporan Pelaksanaan Selamatan Ritual Gomek dan Buntang yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksanaan Upacara Ritual Gomek dan Buntang Kecamatan Gunung Purei, sesuai Surat Panitia No: 15/PAN-RTL(GB)/II/2022. Namun sayangnya Pihak Kades Desa Muara Mea belum berkenan mau tanda tangan BAP Perdamaian
16. Pemda Barito Utara mencoba memfasilitasi dengan mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Hutan Sakral Gunung Peyuyan dan Gunung Panyenteau antara PT Indexim Utama dengan Masyarakat Desa Muara Mea
17. Pada tanggal 25 April 2022 KPADK telah membuat Laporan Hasil Mediasi dan Investigasi di Desa Muara Mea dan telah dilaporkan kepada Bpk. Bupati Barito Utara, sesuai Surat No: 102/KPADK-KT/IV/2022
18. Laporan PT Indexim Utama tentang Pelaksanaan Selamatan Ritual Gomek dan Buntang, pada tanggal 06 Mei 2022 dan telah disampaikan kepada Bpk Bupati Barito Utara, sesuai Surat No: IU.C/14/HSM-V/2022 pada tanggal 04 Mei 2022
19. Pada tanggal 23 Mei 2022, Wakil General Manager PT Indexim Utama mengirimkan surat kepada Bupati Barito Utara melalui surat :
20. Pada tanggal 24 Mei 2022 di Muara Teweh dilakukannya Penandatanganan Surat Perdamaian Penyelesaian Permasalahan Hutan Syakral Gunung Peyuyan dan Gunung Panyenteau setelah dilaksanakan kesepakatan Selamatan Ritual Adat Gomek dan Buntang
21. Melalui Surat No: 69/25/ HUK/2022 tanggal 3 Juni 2022 Bupati Barito Utara menanggapi Surat dari Wakil General Manager PT Indexim Utama, dengan hasil sebagai berikut:
Today | 13 | |
Yesterday | 228 | |
This week | 13 | |
Last week | 1469 | |
This month | 558 | |
Last month | 7975 | |
All days | 1533525 |